Depok, 12 Mei 2010
Beredar Sudah: Tidak Syarinya Bank Syariah
Sesudah lama ditunggu-tunggu sejak edisi awal (2003) habis di peredaran, buku ini terbit kembali dengan banyak revisi dan judul baru.
Buku ini sebelumnya pernah terbit dengan judul Tidak Islamnya Bank Islam: Kritik atas Perbankan Syariah (Pustaka Adina, 2003), yang terdiri atas dua bagian, yaitu Bagian I tentang Tidak Islamnya Bank Islam itu sendiri, dengan penulis yang sama; dan Bagian II tentang Pentingnya Pengharaman Riba dalam Islam, karya Syekh Imran N Hosein, seorang ulama dari Trinidad-Tobago. Dalam edisi revisi yang kini diterbitkan oleh Penerbit Delokomotif, Jogyakarta, ini Bagian II tersebut tidak disertakan lagi, agar pembaca dapat terfokus kepada persoalan pokoknya, yakni perbankan syariah itu sendiri. Selain itu, salah satu butir utama revisi atas naskah sebelumnya dari Bagian I tersebut, adalah tentang riba, dengan demikian isu riba pun telah tercakup secara lebih lengkap di sini.
Tidak Islamnya Bank Islam
Judul buku ini kini juga berganti agar lebih familiar dengan audiens Indonesia - menjadi Tidak Syar'inya Bank Syariah. Dengan ini penulisnya berharap audiens yang lebih khusus, yakni konstituen perbankan syariah termasuk para nasabah dan mahasiswa, mendapatkan materi yang lebih berimbang dan lengkap.
Selain uraian tambahan tentang riba, revisi juga dilakukan dengan meng-up date sejumlah data teknis yang lebih mutakhir. Dalam membahas berbagai aspek penulis juga menambahkan dan melengkapi berbagai dalil yang mendukungnya, terutama yang bersumber dari kitab Al Muwatta karya Imam Malik.
Bagian lain, yang belum dibahas dalam buku edisi lama yang ditambahkan dalam edisi baru ini, adalah rekomendasi tentang jalan keluar dari persoalan yang muncul akibat keblingernya perbankan syariah ini. Jalan keluar yang ditawarkan ini adalah upaya pengembalian muamalat. Maka, dibandingkan dengan edisi yang lama, isi buku dan pembahasan masalah dalam edisi revisi ini jauh lebih lengkap dan komprehensif.
Tidak Syar'inya Bank Syariah
Sebagaimana akan dibahas dengan leluasa nanti muamalat memiliki sekurangnya lima pilar, yakni (1) pemakaian kembali mata uang syar'i (Dinar emas dan Dirham perak), (2) penyelenggaraan pasar-pasar terbuka, (3) penerapan kembali kontrak-kontrak bisnis dan usaha yang halal (qirad dan syirkat), (4) revitalisasi perdagangan dan pedagang kolektif (Karavan atau Kabilah), serta (5) pengoperasioan kembali paguyuban-paguyuban produksi terbuka yang mengikuti hukum muamalat (sinf atau gilda). Dapat pula ditambahkan, termasuk di dalam produksi, adalah di sektor primer (pertanian, perkebunan dan peternakan), yang di dalam syariat diatur dalam kontrak share cropping semacam muzara'ah. Sebagai penutup penulis juga menyertakan satu risalah pendek dari Haji Umar Ibrahim Vadillo, Udang di Balik Bank Islam, sebagai Epilog.
Dengan adanya penjelasan-penjelasan yang bersifat solutif tersebut maka buku ini bukan sekadar berupa kritik, tetapi juga memberikan jalan keluar. Tujuan lain penerbitan ulang buku ini adalah agar dapat mencapai audiens dan pembaca yang lebih luas daripada edisi yang lama, yang memang dicetak dan diedarkan secara terbatas. Insya Allah. Selamat memiliki dan membacanya!
Source:
Kod:
http://wakalanusantara.com/detilurl/Beredar.Sudah:.Tidak.Syarinya.Bank.Syariah/324
[/quote]